Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Uang SILPA Tahun Sebelumnya Tidak Bisa Langsung Digunakan Pemerintah Desa di Tahun Berjalan

Uang SILPA adalah singkatan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih antara pendapatan dan belanja desa pada akhir tahun anggaran.

Uang SILPA merupakan salah satu sumber pembiayaan desa yang dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran dan/atau untuk pengeluaran pembiayaan (investasi dan dana cadangan) pada tahun berjalan.

Namun, uang SILPA tahun sebelumnya tidak bisa langsung digunakan oleh pemerintah desa di tahun berjalan tanpa melalui proses perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga tertib dan disiplin anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam mengelola uang SILPA tahun sebelumnya:

– Uang SILPA tahun sebelumnya harus dicatat sebagai saldo awal pada tahun berjalan, dan harus disesuaikan dengan laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

– Uang SILPA tahun sebelumnya harus direncanakan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun berjalan, dengan memperhatikan prioritas dan kebutuhan desa, serta arahan dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

– Uang SILPA tahun sebelumnya hanya dapat digunakan untuk tujuh hal, yaitu: (1) menutup defisit anggaran, (2) pengeluaran pembiayaan untuk investasi, (3) pengeluaran pembiayaan untuk dana cadangan, (4) pengeluaran pembiayaan untuk penyelesaian utang, (5) pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal, (6) pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran kembali pinjaman, dan (7) pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran bunga pinjaman.

– Uang SILPA tahun sebelumnya harus dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa tahun berjalan, dan harus disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.

Dengan demikian, uang SILPA tahun sebelumnya tidak bisa langsung digunakan oleh pemerintah desa di tahun berjalan tanpa melalui proses yang benar dan sesuai dengan aturan.

Pemerintah desa harus berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola uang SILPA tahun sebelumnya agar tidak menimbulkan masalah hukum dan kerugian bagi desa.

Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. ***

Share: