Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

INFO TERKINI DARI PEMERINTAH! PENERAPAN SISTEM PAJAK BARU MULAI BERLAKU DESEMBER 2024

Pada pertemuan kali ini, kami menyapa seluruh Bapak Ibu rakyat Indonesia, termasuk Bapak Ibu PNS, PPPK, TNI, Polri, para pensiunan, dan para pejuang negara di manapun berada.

Ada satu informasi penting yang perlu kami sampaikan.

Sebagaimana dimuat oleh media nasional CNN Indonesia, pemerintah akan menerapkan sistem pajak baru mulai Desember 2024.

Informasi ini tentunya sangat relevan bagi seluruh rakyat, khususnya wajib pajak, karena berhubungan erat dengan perekonomian Indonesia.

Agar lebih jelas, mari kita simak informasi selengkapnya mengenai kebijakan pajak baru ini.

Pemerintah telah mengumumkan penerapan sistem baru yang disebut Cortex Administration System (CTAS).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa sistem baru ini akan memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pajak karena semuanya akan dilakukan secara otomatis dan digital.

Pelaksanaan sistem baru ini telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019.

Dengan adanya CTAS, kewajiban perpajakan akan lebih mudah dipenuhi karena proses pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) akan menjadi otomatis.

Ini berarti wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT sendiri secara manual.

Menurut Sri Mulyani, sistem ini akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.

Wajib pajak bisa melakukan layanan secara mandiri, dengan transparansi yang lebih baik, sehingga akun wajib pajak akan lebih terkelola dengan baik.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menambahkan bahwa meski CTAS diimplementasikan, kewajiban pelaporan SPT tetap ada.

Namun, prosesnya akan lebih mudah karena data pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan otomatis tersaji dalam konsep SPT tahunan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: