Perangkat desa adalah unsur penting dalam pemerintahan desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas administrasi, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjadi perangkat desa, calon harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Artikel ini akan menjelaskan mengenai syarat-syarat dan dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perangkat desa terbaru 2024.
Syarat Umum Calon Perangkat Desa
Syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa adalah sebagai berikut:
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Calon perangkat desa harus memiliki keyakinan dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
– Warga Negara Republik Indonesia
Calon perangkat desa harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
Hal ini untuk menjamin loyalitas dan komitmen calon perangkat desa terhadap negara dan masyarakat desa.
– Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
Calon perangkat desa harus memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar negara dan bangsa Indonesia.
Calon perangkat desa juga harus bersedia menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia dalam keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa.
– Pendidikan minimal SMA sederajat
Calon perangkat desa harus memiliki latar belakang pendidikan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas perangkat desa.
Pendidikan minimal yang ditetapkan adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Namun, untuk beberapa jabatan tertentu, seperti kepala desa, mungkin diperlukan pendidikan yang lebih tinggi atau kualifikasi khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
– Berusia 25-60 tahun pada saat penutupan pendaftaran
Calon perangkat desa harus berada dalam rentang usia yang produktif dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas perangkat desa.
Usia minimal yang ditetapkan adalah 25 tahun dan usia maksimal adalah 60 tahun pada saat penutupan pendaftaran.
– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
Calon perangkat desa harus memiliki catatan hukum yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang merugikan masyarakat, negara, atau pemerintah.
Calon perangkat desa juga tidak boleh sedang menjalani proses hukum atau sanksi administratif yang berhubungan dengan tindak pidana.