Mutasi/rotasi jabatan perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di desa.
Mutasi/rotasi jabatan perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh peraturan desa.
Mutasi/rotasi jabatan perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang syarat, prosedur, dan mekanisme pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian perangkat desa.
Salah satu syarat mutasi/rotasi jabatan perangkat desa adalah adanya persetujuan dari perangkat desa yang bersangkutan.
Perangkat desa yang akan dimutasi harus membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi dan menyerahkannya kepada kepala desa.
Kepala desa kemudian harus melakukan konsultasi dengan camat untuk mendapatkan rekomendasi mutasi/rotasi jabatan perangkat desa.
Mutasi/rotasi jabatan perangkat desa harus memperhatikan kompetensi personal dan profesional dari perangkat desa yang bersangkutan.
Untuk jabatan sekretaris desa, misalnya, harus dilakukan uji kompetensi bagi semua perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tersebut, karena sekretaris desa adalah kepala sekretariat.
Untuk jabatan kepala urusan atau kepala seksi, harus dipertimbangkan kemampuan dan pengalaman perangkat desa dalam bidang yang bersangkutan.
Untuk jabatan kepala dusun, harus dilihat juga tempat tinggal perangkat desa, apakah sesuai dengan wilayah kerjanya.