Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah badan ad hoc yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Bagi Anda yang berminat untuk menjadi anggota KPPS, berikut adalah informasi mengenai jadwal, syarat, dan gaji yang perlu Anda ketahui.
Jadwal Perekrutan KPPS Pilkada 2024
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan KPPS dilakukan selama kurang lebih 7 bulan, yaitu mulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Namun, pendaftaran calon anggota KPPS baru akan dibuka setelah terbentuknya PPS, yang bertanggung jawab untuk merekrut dan menyeleksi KPPS.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, yaitu pada 13 November 2024.
Namun, pendaftaran KPPS kemungkinan akan dibuka lebih awal, mengingat pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dilakukan pada 24-25 Mei 2024.
Dengan demikian, pendaftaran KPPS kemungkinan akan dibuka paling cepat pada 26 Mei 2024.
Syarat Perekrutan KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS, calon harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Berusia paling rendah 17 tahun
– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
– Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
– Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat