Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

NIPD Perangkat Desa dan Status Kepegawaian Perangkat Desa Harus Jelas

Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang status perangkat desa dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Apa Itu Status Perangkat Desa dan NIPD?

NIPD adalah nomor induk yang diberikan kepada perangkat desa.

Status perangkat desa sendiri adalah penggolongan apakah perangkat desa tersebut termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), atau jenis pegawai lainnya.

Perjuangan PPDI untuk NIPD

Salah satu perjuangan yang dilakukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) adalah pengakuan dan penerbitan NIPD.

Perkembangan terbaru tentang NIPD ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Bapak Suhajar Diantoro, saat bertemu dengan Ketua Umum PPDI, Muhammad Tahril.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PPDI, Muhammad Tahril, didampingi oleh Wasitjen Agus Wahyudin dari Kebumen.

Sementara itu, dari pihak Kementerian Dalam Negeri, hadir Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Bapak Yusharto Huntoyomo, serta Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa.

Agenda Pertemuan PPDI dan Kemendagri

Agenda pertemuan tersebut mencakup pengenalan kepengurusan PPDI hasil Musyawarah Nasional di Pasuruan awal tahun ini.

Selain itu, Muhammad Tahril juga membicarakan beberapa agenda perjuangan PPDI setelah pelantikan pengurus pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa status kepala desa dan perangkat desa sedang dirumuskan formulanya.

Selain itu, NIPD akan dimasukkan dalam perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Nomor 67 Tahun 2017.

Harapan dan Kejelasan Status Perangkat Desa

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: