Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS & PENSIUNAN BAHAGIA! 2 TUNJANGAN INI JUGA NAIK JIKA KENAIKAN GAJI PNS DIUMUMKAN PRESIDEN

Di artikel terbaru kami hari ini, kami menyampaikan atau memberikan update informasi terkait topik hangat di awal bulan Agustus ini.

Kami menyadur berita dari CNBC Indonesia, sebuah media yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi dalam menyampaikan informasi.

Menurut CNBC Indonesia, judul berita “Hore, Ini Kado bagi PNS di 2025: Gaji Naik, THR Sampai Gaji ke-13” menunjukkan bahwa pada tahun 2025 mendatang, bukan hanya gaji pokok yang naik bagi ASN (PNS, P3K, TNI, Polri, dan pensiunan), tetapi juga berimbas pada THR dan gaji ke-13.

Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil pada 2025.

Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli ASN di tengah tingginya harga barang dan jasa, khususnya pangan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa kenaikan ini sudah tertuang dalam RKP 2025, meski besaran kenaikannya masih dihitung.

Kenaikan gaji ini akan diarahkan kepada ASN dan PNS dengan kriteria tertentu, di antaranya pegawai pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan.

Fokus utama adalah pegawai pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan.

Kenaikan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, seperti mengimbangi inflasi dan beberapa jabatan yang gajinya sudah lama tidak naik.

Kenaikan ini akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024 dalam pidato kenegaraan di DPR atau penyampaian RAPBN untuk 2025.

Selain gaji pokok yang naik, hal ini juga berdampak pada THR dan gaji pensiun atau gaji ke-13.

Kenaikan ini mengacu pada perhitungan gaji pokok terbaru, bukan lagi berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2019 atau PP Nomor 18 Tahun 2019, tetapi mengacu pada PP Nomor 5 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Jika rencana ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024 mendatang, maka kenaikan gaji pokok akan berdampak positif pada THR dan gaji ke-13. ***

Share: