Kabar terkini bahwa selain mendapatkan gaji pokok, tunjangan ini pun turut dicairkan PT Taspen bagi pensiunan PNS. Apa saja selengkapnya? Yuk, tonton video hingga akhir.
Usai saat ini, pensiun pokok yang diterima pensiunan diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut.
Selain gaji pokok tersebut, pensiunan PNS juga akan mendapatkan dua tunjangan melekat, yaitu:
1. Tunjangan Keluarga
Terdiri dari untuk anak 2% dan bagi suami istri 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Pangan
Sebesar 10 kg beras dengan harga Rp7.242 per kg. Jika diuangkan menjadi Rp72.420.
Kabar lainnya masih tentang pensiun.
Ketika seorang PNS memiliki dua istri, pertanyaan sering muncul mengenai bagaimana tunjangan pensiun akan dibagikan.
Apakah istri pertama mendapatkan seluruh tunjangan?
Apakah anak dari istri kedua juga berhak menerima bagian?
Artikel ini akan membahas secara rinci ketentuan mengenai tunjangan untuk istri dan anak-anak dalam situasi ini, sehingga memberikan pemahaman yang jelas bagi para pensiunan PNS dan keluarganya mengenai hak-hak mereka.
Ketentuan Tunjangan
1. Jika pensiunan ASN masih hidup:
Tunjangan untuk istri:
– Istri yang berhak menerima tunjangan adalah istri pertama selama belum bercerai atau meninggal dunia.
– Istri kedua tidak mendapatkan tunjangan meskipun masih berstatus istri sah.
Tunjangan untuk anak: