Pada bulan Agustus 2024, ada tiga jenis bansos yang akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apa saja bansos tersebut? Berikut ulasannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM.
PKH bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga miskin melalui pemberian insentif untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan gizi.
Pada tahun 2024, PKH dibagi menjadi empat tahap penyaluran, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Agustus 2024 termasuk dalam pencairan tahap ketiga.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen yang diterima oleh KPM, yaitu:
– Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 3 juta per tahun
– Anak usia dini atau balita: Rp 750.000 per tahap dengan total Rp 3 juta per tahun
– Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap dengan total Rp 2,4 juta per tahun
– Pelajar SD, SMP, dan SMA: Menerima bantuan dengan nominal bervariasi dari Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap tergantung jenjang pendidikan.
Penyaluran bansos PKH dilakukan dengan mentransfer uang bansos langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
2. Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)
BPNT adalah bansos yang diberikan kepada KPM untuk meningkatkan akses dan ketersediaan pangan sehat dan bergizi.
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung atau agen penyalur yang telah ditunjuk.
Pada tahun 2024, BPNT disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp 200.000 per KPM.
Saldo BPNT dapat digunakan untuk membeli beras, telur, daging, ikan, sayur, buah, dan susu.
Saldo BPNT yang tidak digunakan dalam satu bulan akan hangus dan tidak dapat diakumulasikan.