Pada artikel kali ini, kami akan mengabarkan kabar baik bagi Bapak Ibu pensiunan.
Di pertengahan bulan Agustus ini, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kita sudah berada di bulan Agustus dan di bulan ini ada satu hal yang dinanti-nanti oleh Bapak Ibu pensiunan, baik itu PNS, P3K, maupun pensiunan lainnya.
Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Bapak Ibu sekalian, dilansir dari media nasional detik.com, bahwa gaji PNS dipastikan naik tahun depan.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, ada banyak bocoran dari pembantu Presiden Joko Widodo, dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto dan Kementerian Keuangan, yang memberikan bocoran bahwa akan ada penyesuaian gaji.
Selain itu, informasi ini divalidasi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, yang memastikan bahwa gaji pegawai negeri sipil akan naik tahun depan.
Bagaimana dengan Gaji Pensiunan?
Mungkin Bapak Ibu pensiunan bertanya-tanya, apakah hanya PNS saja yang mengalami kenaikan gaji?
Sebagaimana yang sering digembar-gemborkan di media, kebanyakan berita hanya menyinggung kenaikan gaji PNS.
Namun, jika kita melihat pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025, meskipun secara eksplisit tidak disebutkan kenaikan gaji bagi pensiunan, sejarah Peraturan Pemerintah menunjukkan bahwa kenaikan gaji PNS sering diikuti oleh penetapan gaji pensiunan yang baru.
Sejarah Peraturan Pemerintah Terkait Kenaikan Gaji
Sebagai contoh, di tahun 2024 ini ada PP Nomor 5 tahun 2024 yang berdampingan dengan PP Nomor 8 tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya.