Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info Penting Taspen! Khusus Pensiunan dan Janda Dudanya serta Anak atau Orang Tua, Mulai Hari Ini

Apa kabar Bapak Ibu? Semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia.

Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan informasi penting dari PT Taspen yang sangat dibutuhkan oleh Bapak Ibu sekalian.

Jadi, mohon disimak dengan baik untuk kepentingan Bapak Ibu ke depan.

Informasi Pertama: Penerima Manfaat Asuransi Kematian Taspen

PT Taspen memberikan asuransi kematian kepada anggotanya, dan berikut adalah penerima manfaatnya:

1. Peserta aktif atau pensiunan:

Bapak Ibu sendiri sebagai mantan Abdi Negara atau peserta aktif, apabila istri, suami, atau anak meninggal dunia.

2. Istri atau suami:

Apabila peserta aktif atau pensiunan meninggal dunia, pasangan (istri atau suami) yang berhak menerima asuransi kematian tersebut.

3. Anak:

Jika peserta aktif atau pensiunan serta pasangan meninggal dunia, yang berhak menerima asuransi adalah anak-anak Bapak Ibu.

4. Orang tua:

Apabila peserta aktif atau pensiunan tidak memiliki pasangan dan anak, maka orang tua yang berhak menerima.

5. Ahli waris lainnya:

Jika tidak ada peserta aktif, pensiunan, pasangan, anak, atau orang tua yang berhak, maka asuransi kematian diberikan kepada ahli waris yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dasar hukum ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 untuk PNS dan Nomor 21 Tahun 2003 untuk Hakim.

Informasi Kedua: Jaminan Kecelakaan Kerja dari PT Taspen

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: