SYARAT CALON KADES DAN ATURAN YANG BOLEHKAN CALON TUNGGAL – UU NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA
Perubahan peraturan mengenai desa dan kepala desa dilakukan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat desa dan memastikan kepala desa yang terpilih memenuhi syarat yang ketat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Pasal 33 yang Dirubah
Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terdapat perubahan penting pada ketentuan yang mengatur calon kepala desa, khususnya pada Pasal 33.
Berikut adalah perubahan dan ketentuan baru yang diberlakukan:
Syarat Calon Kepala Desa
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon kepala desa wajib merupakan warga negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan kebhinekaan.
3. Pendidikan: Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, seperti MTS atau Paket B.
4. Usia: Paling rendah berusia 25 tahun pada saat mendaftar.
5. Bersedia Dicalonkan: Menyatakan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
6. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana: Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi penjara berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
7. Tidak Dicabut Hak Pilihnya: Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan.
8. Berbadan Sehat: Diuji melalui tes kesehatan.
9. Masa Jabatan Sebelumnya: Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
10. Syarat Lain: Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.