Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun ASN Sesuai Peraturan PP No. 11 Tahun 2017

Pemerintah telah menetapkan peraturan resmi terkait batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintahan.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh instansi terkait.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peran penting dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan ASN, termasuk masalah pensiunan.

BKN bertanggung jawab menetapkan batas usia pensiun ASN sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tidak semua ASN bisa menikmati masa kerja hingga usia 65 tahun.

Penentuan batas usia pensiun ini tergantung pada jabatan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh ASN tersebut.

Untuk jabatan fungsional ahli utama, yang memiliki tanggung jawab tinggi dan memerlukan profesionalisme tingkat tertinggi, batas usia pensiun ditetapkan hingga 65 tahun.

Penetapan ini wajar mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh pegawai dengan jabatan tersebut.

Sementara itu, untuk jabatan administrator atau pelaksana, batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Sedangkan untuk pejabat fungsional lain seperti guru, batas usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun.

Penetapan ini berlaku secara mutlak dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh BKN.

Dalam pelaksanaannya, BKN memastikan bahwa seluruh ASN mendapatkan hak pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para pegawai negeri setelah mereka menyelesaikan masa bakti mereka kepada negara.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: