Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kabar gembira yang telah lama dinanti oleh para guru PNS maupun P3K.
Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100% melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Informasi ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
Pencairan TPG 100% dalam PP Nomor 14 Tahun 2024
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan meliputi beberapa komponen.
Komponen tersebut adalah:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan kinerja
5. Tunjangan jabatan atau umum
Hak Tunjangan bagi Guru dan Dosen
Pada Pasal 6 ayat 3 dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan tidak menerima tunjangan kinerja, maka berhak atas Tunjangan Profesi Guru atau dosen yang diterima dalam 6 bulan.
Pemberian TPG 100% ini memang menjadi hak para guru sebagai komponen tambahan THR yang telah disetujui oleh Presiden.
Jadwal Pencairan TPG dan Gaji ke-13
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi guru PNS atau P3K di daerah yang belum menerima, pencairan akan dilakukan setelah Lebaran.
Sedangkan untuk gaji ke-13, pencairan akan dimulai pada bulan Juni 2024.