Apa kabar Bapak/Ibu? Semoga semuanya dalam keadaan sehat walafiat, panjang umur, serta dimudahkan segala urusan. Amin ya rabbal alamin.
Kali ini, saya ingin berbagi informasi terkait dengan pensiunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Banyak yang bertanya, apakah P3K nanti akan mendapatkan jaminan pensiun setiap bulan seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau hanya cukup mendapatkan jaminan hari tua saja?
Perbedaan Antara PNS dan P3K
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami perbedaan antara PNS dan P3K dalam hal jaminan pensiun.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, P3K berhak mendapatkan jaminan hari tua serta beberapa jaminan lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Namun, untuk jaminan pensiun bulanan, P3K belum terakomodir dalam aturan pemerintah saat ini.
Perbedaan Utama:
PNS | P3K |
---|---|
Mendapatkan pensiun bulanan setelah pensiun | Tidak mendapatkan pensiun bulanan, hanya jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian |
Program Taspen untuk P3K
PT Taspen telah mengakomodir kebutuhan P3K dengan menawarkan program tambahan yang dapat memberikan jaminan pensiun bulanan.
Program ini disebut dengan program anuitas, yang memungkinkan P3K mendapatkan hak pensiun bulanan seperti ASN setelah pensiun.
Program Taspen:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Program Anuitas (opsional, dengan pemotongan dari gaji)