Materi RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, memungkinkan kepala desa atau Kades yang memasuki masa jabatan di periode kedua menjabat hingga 24 tahun.
Dalam draft UUD Desa yang disetujui oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR melalui Rapat Pleno tanggal 3 Juli 2023, terdapat 19 poin penting perubahan. Salah satunya terkait masa jabatan Kades selama 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak selama dua periode.
Sebelumnya masa jabatan Kades hanya selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak selama 3 periode. Artinya secara kumulatif dalam aturan lama dan baru itu Kades paling lama bisa menjabat selama 18 tahun.
Namun dalam RUU Desa diatur masa jabatan Kades 9 tahun ini akan langsung berlaku ke Kades yang masih menjabat hal tersebut tertuang dalam pasal 188 huruf (b) tentang peraturan peralihan disebutkan :
b. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sistem masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Dengan demikian bagi Kades yang sudah menjalani periode kedua jabatannya berpotensi menjabat hingga 24 tahun. Sebab masa jabatan 9 tahun langsung berlaku dan dirinya boleh mencalonkan diri satu periode lagi jika dia terpilih selama 3 periode. Maka periode pertama dirinya menjabat selama 6 tahun periode kedua selama 9 tahun dan periode ketiga selama 9 tahun sehingga total dia menjabat selama 24 tahun.
Wakil ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi Menjelaskan semangat pihaknya membuat aturan peralihan itu agar jangan ada yang merasa dirugikan.
“banyak kok kadas-kades yang periode ketiga tidak terpilih itu banyak bahkan periode kedua banyak yang nggak kepilih itu banyak tergantung kedekatan dan kebaikan mereka dalam memimpin Desa selama dia menjabat.” ujar Ahmad Baidowi (*)