Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa di Tahun 2024

Di tahun 2024, perangkat desa di Indonesia mendapatkan penyesuaian gaji dan tunjangan yang signifikan.

Hal ini merupakan kabar baik bagi para kepala desa dan stafnya karena menunjukkan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pembangunan desa.

Kenaikan Gaji Perangkat Desa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, gaji perangkat desa mengalami kenaikan.

Kepala Desa (Kades) kini memiliki penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.426.640,00, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) mendapatkan penghasilan tetap minimal Rp2.224.420,00, atau 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Untuk perangkat desa lainnya, gaji tetap minimalnya adalah Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan tambahan yang diberikan kepada perangkat desa, antara lain:

Gaji Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019:

– Kepala Desa (Kades): Penghasilan tetap minimal Rp2.426.640,00.

– Sekretaris Desa (Sekdes): Penghasilan tetap minimal Rp2.224.420,00.

– Perangkat Desa Lainnya: Penghasilan tetap minimal Rp2.022.200,00.

Tunjangan Tambahan:

1. Tunjangan Jabatan:

– Kades: Rp500.000,00 per bulan.

– Sekdes: Rp450.000,00 per bulan.

– Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000,00 per bulan.

2. Tunjangan Kinerja:

– Kades: Rp300.000,00 per bulan.

– Sekdes: Rp250.000,00 per bulan.

– Perangkat Desa Lainnya: Rp200.000,00 per bulan.

3. Tunjangan Kesejahteraan:

– Kades: Rp200.000,00 per bulan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: