Ancaman Penghentian Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi: Ini Alasannya
Pemerintah daerah saat ini memiliki kewenangan untuk menghentikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah bersertifikasi.
Keputusan ini bukan tanpa alasan dan didasarkan pada berbagai pertimbangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi para guru yang menerima tunjangan profesi, penting untuk memahami situasi yang bisa menyebabkan tunjangan ini dihentikan.
Alasan Penghentian Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi guru merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tujuh alasan utama yang memungkinkan pemerintah untuk menghentikan pembayaran tunjangan ini:
1. Meninggal Dunia
Jika seorang guru sertifikasi meninggal dunia, pembayaran tunjangan akan dihentikan mulai bulan berikutnya.
Langkah ini diambil karena tunjangan tidak lagi diperlukan bagi yang bersangkutan.
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
Guru yang telah mencapai usia pensiun tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.
Penghentian tunjangan akan dilakukan pada bulan berikutnya setelah guru memasuki masa pensiun.
3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan
Guru yang mengambil cuti sakit selama lebih dari 6 bulan akan kehilangan hak atas TPG selama masa cuti berlangsung.
Hal ini untuk memastikan tunjangan hanya diberikan kepada mereka yang aktif mengajar.
4. Mengundurkan Diri
Guru yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya juga akan kehilangan hak atas TPG.
Penghentian tunjangan akan dilakukan pada bulan saat pengunduran diri tersebut.
5. Dipidana Penjara dengan Putusan Tetap