Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Nadiem Makarim Akan Menghapus Kewajiban Pembelajaran PPG bagi Guru Kategori Ini…

Pada kesempatan kali ini, kami memiliki kabar gembira yang pastinya akan sangat ditunggu oleh banyak guru di Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, berencana untuk menghapus kewajiban mengikuti pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu.

Apa saja kriteria guru yang dapat menikmati kebijakan ini?

Simak artikel berikut untuk penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang dirancang oleh pemerintah untuk mencetak guru-guru profesional.

Baca Juga:  VERIFIKASI SELESAI! Pencairan THR TPG 100% di Bulan Agustus 2024

Program ini ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 yang memiliki keinginan menjadi guru, serta guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Prosesnya meliputi seleksi nasional, pembelajaran PPG, dan ujian kompetensi yang disebut Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG).

Setelah lulus dari rangkaian ini, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang menjadi syarat untuk menerima tunjangan profesi.

Pentingnya Sertifikat Pendidik

Sertifikat pendidik tidak hanya sebagai bukti kelayakan seseorang untuk mengajar, tetapi juga sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga:  Alhamdulillah! Sertifikasi Guru Triwulan 3 Siap Dicairkan pada Tanggal...

Tunjangan ini sangat menguntungkan, dengan nominal satu kali gaji pokok bagi guru PNS dan SK inpassing, serta Rp1,5 juta per bulan bagi guru honorer.

Dengan demikian, banyak guru yang menantikan kesempatan untuk mengikuti program PPG agar dapat memperoleh sertifikat pendidik.

Perubahan Kebijakan oleh Nadim Makarim

Namun, meski sudah ada program PPG, data dari Kemendikbudristek menunjukkan bahwa masih ada sekitar satu juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: