Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

11 Poin Syarat Menjadi Kepala Sekolah Terbaru, Disahkan Mendikbudristek

Bapak dan Ibu, pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi informasi penting terkait persyaratan menjadi kepala sekolah.

Berdasarkan regulasi yang diatur dalam Permendikbudistek Nomor 40 Tahun 2021, terdapat 11 poin yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang kepala sekolah.

Informasi ini penting bagi Anda yang berminat untuk melanjutkan karier ke posisi ini.

Berikut adalah 11 poin persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Kualifikasi Akademik:

Calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Sertifikat Pendidik:

Calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik. Bagi yang belum memiliki sertifikat ini, mohon maaf, tidak dapat ikut serta dalam proses seleksi.

3. Sertifikat Guru Penggerak:

Selain sertifikat pendidik, calon juga harus memiliki sertifikat guru penggerak.

4. Pangkat:

Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon kepala sekolah harus memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat 1 (golongan ruang 3B).

Persyaratan ini lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya, yang mensyaratkan pangkat yang lebih tinggi.

5. Jabatan:

Untuk guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), calon kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.

6. Penilaian Kinerja:

Calon kepala sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “baik” selama dua tahun terakhir.

7. Pengalaman Manajerial:

Calon harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.

8. Kesehatan:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: