Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Terbaru Tentang Gaji PPPK Tahun 2024, Ini Besarannya!

Table of contents: [Hide] [Show]

Presiden Joko Widodo baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status kontrak.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah rincian gaji PPPK yang akan diterima per bulan sesuai golongannya:

PPPK I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

PPPK II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200

PPPK III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200

PPPK IV: Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600

PPPK V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900

PPPK VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100

PPPK VII: Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800

PPPK VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400

PPPK IX: Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500

PPPK X: Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000

PPPK XI: Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000

PPPK XII: Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800

PPPK XIII: Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800

PPPK XIV: Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500

PPPK XV: Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200

PPPK XVI: Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600

PPPK XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000

Dengan adanya penetapan gaji tersebut, pemerintah berharap agar kesejahteraan PPPK dapat lebih terjamin, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan loyalitas pegawai.

Cara Daftar PPPK

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi PPPK, perlu mengikuti proses seleksi yang akan diadakan oleh pemerintah.

Meskipun jadwal pendaftaran seleksi PPPK belum dirilis secara resmi, calon peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: