Presiden Joko Widodo baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status kontrak.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah rincian gaji PPPK yang akan diterima per bulan sesuai golongannya:
PPPK I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
PPPK II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200
PPPK III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
PPPK IV: Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600
PPPK V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
PPPK VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100
PPPK VII: Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800
PPPK VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400
PPPK IX: Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500
PPPK X: Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000
PPPK XI: Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000
PPPK XII: Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800
PPPK XIII: Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800
PPPK XIV: Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500
PPPK XV: Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
PPPK XVI: Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
PPPK XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000
Dengan adanya penetapan gaji tersebut, pemerintah berharap agar kesejahteraan PPPK dapat lebih terjamin, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan loyalitas pegawai.
Cara Daftar PPPK
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi PPPK, perlu mengikuti proses seleksi yang akan diadakan oleh pemerintah.
Meskipun jadwal pendaftaran seleksi PPPK belum dirilis secara resmi, calon peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat berikut: