Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hore! Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Mengikuti Pendidikan Profesi Guru? Begini Caranya

Perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan membawa angin segar bagi para guru di Indonesia.

Kini, guru dapat memperoleh tunjangan profesi tanpa harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik dalam jabatan maupun prajabatan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meresmikan aturan baru yang memberikan kemudahan ini bagi para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional.

Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG

Selama ini, sertifikasi guru melalui PPG menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Baca Juga:  BESARAN FORMASI CPNS 2024 MELEBIHI 2,3 JUTA, PRIORITAS UNTUK FRESH GRADUATE DAN TALENTA DIGITAL

Namun, dengan aturan baru ini, guru yang sudah memiliki sertifikat dari lembaga internasional yang diakui setara dengan sertifikasi PPG, tidak perlu lagi mengikuti proses panjang PPG untuk memperoleh tunjangan tersebut.

Tunjangan profesi ini sangat berarti bagi para guru, karena besarnya mencapai satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan.

Mekanisme Tunjangan

Bagi guru honorer, tunjangan profesi yang diberikan mencapai Rp1,5 juta per bulan, yang akan dicairkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga:  BUKAN LEWAT LINK, SEMUA HONORER PASTIKAN TERDATA DI BKN MELALUI TAHAP INI...

Dengan pengakuan sertifikasi internasional, para guru kini memiliki alternatif jalur untuk mendapatkan tunjangan ini tanpa harus menempuh proses PPG yang sering kali dianggap rumit dan memakan waktu.

Reaksi Beragam dari Kalangan Guru

Pemberlakuan aturan ini tentu memunculkan beragam reaksi dari kalangan pendidik.

Sebagian pihak melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kompetensi hingga ke level internasional, memberikan motivasi bagi para guru untuk terus berkembang.

Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai disparitas dalam sistem sertifikasi yang ada.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: