Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, kembali menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), TNI, Polri, dan para pensiunan dengan rencana kenaikan gaji pokok pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengonfirmasi rencana kenaikan gaji pokok bagi PNS di tahun 2025.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 19 Juli 2024, di Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian gaji pokok yang dimaksud adalah peningkatan nominal gaji pokok yang diterima oleh aparatur negara.
“Penyesuaian ini maksudnya adalah kenaikan gaji pokok,” ungkap Airlangga.
Meskipun begitu, Airlangga tidak memberikan rincian mengenai besaran kenaikan gaji pokok tersebut.
Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah ditetapkan oleh Presiden.
Rencana kenaikan gaji ini juga telah dimasukkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025.
Dalam dokumen KEM PPKF 2025, penyesuaian gaji pokok ASN menjadi salah satu fokus utama kebijakan belanja pemerintah.
“Penyesuaian gaji ASN bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, melalui pemberian THR, gaji ke-13, dan penyesuaian gaji pokok,” jelas Airlangga.
Rencana kenaikan gaji ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS dan aparatur negara lainnya.
Seperti yang diketahui, pada tahun 2024, PNS golongan 1 hingga 4 telah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8%, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan ini mencakup semua golongan, mulai dari golongan 1A hingga 4E, dengan besaran gaji pokok yang bervariasi sesuai golongan masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan: