Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daftar Nama Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Guru Bukan PPPK

Kementerian Agama baru saja merilis surat edaran terbaru terkait daftar nama guru honorer yang mendapatkan tunjangan insentif tahun 2024.

Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 6 Agustus 2024 ini, disebutkan bahwa tunjangan ini diberikan kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Persyaratan Pencairan Tunjangan

Bagi para guru yang masuk dalam daftar penerima tunjangan insentif ini, penting untuk segera memenuhi persyaratan pencairan tunjangan tersebut.

Proses ini melibatkan beberapa langkah yang harus dilakukan secara tepat waktu.

Batas waktu untuk memenuhi persyaratan ini sangat terbatas, sehingga guru penerima tunjangan perlu segera melakukan pengecekan apakah nama mereka termasuk dalam daftar penerima atau tidak.

Informasi Penting Mengenai Tunjangan Insentif

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia dan memuat beberapa poin penting terkait penyaluran tunjangan insentif guru PAI tahap kedua tahun 2024.

Salah satu poin penting adalah jumlah penerima tunjangan yang mencapai 22.000 guru PAI.

Daftar penerima ini sudah ditetapkan berdasarkan data yang terlampir dalam surat tersebut.

Selain itu, surat edaran ini juga mengingatkan para guru PAI penerima insentif untuk memperhatikan data rekening mereka.

Tunjangan ini akan disalurkan menggunakan data rekening yang telah digunakan pada tahap pertama.

Namun, bagi guru yang menggunakan bank selain bank penyalur, akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) sebesar Rp2.900 per transaksi.

Biaya ini akan dibebankan kepada masing-masing penerima insentif.

Pembaruan Jadwal Mengajar

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: