Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

EDARAN RESMI..! KRITERIA HONORER BISA MASUK DATABASE BKN DAN BISA DIANGKAT PPPK

Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN Berdasarkan UU ASN 2023

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai kriteria tenaga honorer yang bisa masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi ini sangat penting, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Prioritas Pengangkatan Honorer

Berdasarkan kebijakan terbaru, penyelesaian dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diprioritaskan kepada mereka yang sudah tercatat dalam database BKN.

Lalu, bagaimana dengan tenaga honorer guru?

Tenaga honorer guru akan tetap mengacu pada peraturan khusus guru.

Pada tahun 2023, pengangkatan tenaga honorer guru menjadi PPPK sepenuhnya didasarkan pada data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), yang menjadi acuan utama untuk tenaga honorer guru agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Status Tenaga Honorer Swasta

Ada beberapa pertanyaan yang muncul terkait tenaga honorer swasta, khususnya guru swasta.

Apakah mereka bisa diangkat menjadi PPPK? Jika merujuk pada aturan tahun 2023, guru swasta yang terdata di Dapodik juga memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Namun, untuk tahun 2024, kita masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Kriteria Tenaga Honorer dalam Database BKN

Menjelang seleksi PPPK tahun 2024, banyak tenaga honorer yang khawatir apakah mereka masih termasuk dalam database BKN.

Pada tahun 2022, BKN telah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer, dan hingga kini belum ada rencana untuk pendataan ulang bagi tenaga honorer yang belum masuk dalam database.

Adapun kriteria untuk masuk ke dalam database BKN adalah sebagai berikut:

1. Mendapatkan Gaji dari APBN/APBD:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: