Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perubahan Status Perangkat Desa Pasca Revisi Undang-Undang Desa Tahun 2024

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua.

Perangkat desa memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa, status dan kedudukan perangkat desa mengalami beberapa perubahan signifikan yang perlu diketahui oleh masyarakat desa.

Apa yang Berubah?

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memperkenalkan setidaknya 26 perubahan pada Undang-Undang Desa yang sebelumnya berlaku.

Salah satu perubahan utama adalah terkait status perangkat desa, termasuk proses pengangkatan dan pemberhentiannya.

Jika sebelumnya kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kini hal tersebut tidak lagi sepenuhnya berada di tangan kepala desa.

Proses Pengangkatan Perangkat Desa

Pasca revisi undang-undang ini, pengangkatan perangkat desa harus melalui beberapa tahapan penting.

Pertama, kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

Setelah proses tersebut selesai, hasil penjaringan disampaikan kepada camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis, baik berupa persetujuan atau penolakan.

Rekomendasi ini kemudian menjadi dasar bagi kepala desa untuk mengajukan usulan pengangkatan perangkat desa kepada bupati atau walikota.

Jika bupati atau walikota memberikan persetujuan, maka kepala desa dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa.

Namun, jika usulan tersebut ditolak, kepala desa harus mengulang proses penjaringan dan penyaringan dari awal.

Proses Pemberhentian Perangkat Desa

Selain pengangkatan, pemberhentian perangkat desa juga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala desa.

Proses pemberhentian ini juga memerlukan persetujuan dari bupati atau walikota.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perangkat desa yang sudah tidak lagi memenuhi syarat atau tidak lagi menjalankan tugas dengan baik dapat diberhentikan dengan lebih adil dan transparan.

Persyaratan Tambahan untuk Calon Perangkat Desa

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: