Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Heboh! Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA di Era Pemerintahan Prabowo?

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas pertanyaan yang banyak diajukan oleh para guru terkait kelanjutan tunjangan profesi di masa pemerintahan yang baru, yaitu di bawah kepemimpinan Pak Prabowo Subianto.

Pertanyaan ini muncul sebagai respon dari kekhawatiran para guru mengenai masa depan tunjangan profesi mereka setelah peralihan kepemimpinan nasional yang dijadwalkan pada bulan Oktober mendatang.

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah, “Setelah peralihan jabatan presiden, apakah tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru akan tetap berlanjut?”

Pertanyaan ini sangat relevan mengingat pentingnya tunjangan profesi bagi kesejahteraan para guru di Indonesia.

Regulasi Tunjangan Profesi Guru: Bukan Sekadar Peraturan Menteri

Perlu dipahami bersama bahwa tunjangan profesi guru diatur dalam kerangka hukum yang lebih tinggi dari sekadar Peraturan Menteri.

Tunjangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang ini menjadi payung hukum yang mengatur berbagai aspek terkait profesi guru, termasuk tunjangan profesi.

Artinya, meskipun terjadi pergantian presiden, selama undang-undang ini tidak diubah, maka tunjangan profesi guru akan tetap berjalan seperti biasa.

Teknis Penyaluran Tunjangan: Potensi Perubahan

Meski demikian, aspek teknis penyaluran tunjangan profesi guru dapat mengalami perubahan.

Penyaluran tunjangan ini diatur melalui petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian terkait, bukan pada tingkat undang-undang.

Oleh karena itu, meskipun substansi tunjangan tetap ada, mekanisme penyalurannya mungkin akan disesuaikan dengan kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintahan yang baru.

Perubahan Pemerintahan dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Guru

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: