Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

3 Kabar Gembira Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun Keatas Hari Ini 14 Agustus 2024

Kabar baik datang untuk para guru senior yang telah mengabdi puluhan tahun di dunia pendidikan.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan beberapa kebijakan baru yang memberikan prioritas bagi guru-guru yang berusia 50 tahun ke atas dalam berbagai program, termasuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurut informasi dari berbagai sumber terpercaya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan untuk memprioritaskan guru honorer K2 yang berusia di atas 50 tahun dalam seleksi P3K tahun 2024.

Ini adalah langkah strategis untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang telah lama mengabdi tetapi belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dalam berbagai kesempatan.

Anas menyatakan bahwa seleksi P3K tahun 2024 akan memprioritaskan guru honorer K2, termasuk yang berusia di atas 50 tahun.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin agar para guru senior mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN.

Seleksi P3K tahun 2024 ini direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan September.

Proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah dan aplikasi SIM PKB.

Para guru senior diimbau untuk selalu memantau informasi terkini melalui aplikasi tersebut agar tidak ketinggalan informasi penting.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap para guru senior yang telah mengabdi dalam dunia pendidikan, khususnya mereka yang berada di daerah-daerah terpencil atau 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, guru-guru yang sudah memiliki masa kerja panjang dan berada di daerah 3T sangat layak mendapatkan prioritas ini.

Selain itu, perubahan regulasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung pada akhir 2023 juga memungkinkan guru berusia di atas 50 tahun untuk mengikuti program PPG dan sertifikasi guru penggerak.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: