Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Amanat UU 3 Tahun 2024 tentang Tunjangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Dapat Berapa?

Kali ini kita akan membahas topik penting mengenai amanat dari Undang-Undang 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah pemberian tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang sudah tidak lagi menjabat.

Apa yang Diatur dalam Undang-Undang 3 Tahun 2024?

Undang-Undang 3 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa yang telah menyelesaikan masa tugas mereka berhak menerima tunjangan purna tugas.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 ayat 3 huruf d, yang menyatakan bahwa Kepala Desa akan menerima tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Demikian juga dengan perangkat desa, diatur dalam Pasal 50A huruf c, bahwa perangkat desa akan menerima tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang juga diatur dalam peraturan pemerintah.

Bagaimana Mekanisme Pemberian Tunjangan Purna Tugas?

Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana mekanisme pemberian tunjangan purna tugas ini.

Untuk menjawabnya, kita dapat melihat contoh regulasi yang telah diterapkan di beberapa daerah, seperti di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Di Kota Batu, telah diterbitkan Peraturan Walikota Batu Nomor 78 Tahun 2019 tentang Tunjangan Masa Akhir Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Purnabakti atau yang telah meninggal dunia.

Dalam peraturan ini, subjek yang berhak menerima tunjangan purna tugas adalah Kepala Desa dan perangkat desa yang berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan dengan hormat.

Dari Mana Sumber Dana Tunjangan Purna Tugas?

Sumber dana untuk pemberian tunjangan purna tugas ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Pendapatan Asli Desa (PAD), yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: