Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Baru Pembukaan Rekening: Dirjen Pajak Perketat Syarat dan Ungkap Manfaatnya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan peraturan baru terkait pembukaan rekening bank.

Aturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga validitas data keuangan dan memastikan kepatuhan perpajakan bagi setiap orang pribadi maupun entitas.

Dalam peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, setiap individu atau entitas yang ingin membuka rekening baru harus memberikan informasi yang diperlukan untuk identifikasi rekening keuangan mereka.

Hal ini mencakup kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait potensi praktik penghindaran pajak sebelum rekening baru dapat dibuka.

Tujuan Peraturan Baru

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas data yang dikelola oleh DJP.

Dengan validitas data yang lebih terjamin, pertukaran informasi dengan lembaga jasa keuangan akan lebih efektif, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Dengan adanya aturan baru ini, kita berharap kualitas data yang dipertukarkan oleh Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya dapat menjadi lebih baik,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita edisi Agustus 2024 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/8).

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan bahwa lembaga jasa keuangan wajib melakukan uji tuntas atau due diligence terhadap setiap calon nasabah.

Tujuan utamanya adalah untuk mencegah adanya penghindaran kewajiban perpajakan melalui pembukaan rekening baru atau penggunaan rekening lama tanpa pelaporan yang sesuai.

Manfaat bagi Kepatuhan Pajak

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini, kualitas pelaporan dan identifikasi rekening keuangan diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Hal ini penting tidak hanya untuk kepentingan perpajakan domestik tetapi juga untuk menjaga reputasi Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan di tingkat global.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: