Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat Baru Seleksi CPNS dan P3K Tahun 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Pada tahun 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan baru yang penting bagi para calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Aturan ini mencakup persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh para pelamar, terutama terkait dengan pengalaman kerja.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa salah satu syarat tambahan bagi pelamar P3K adalah memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dalam jabatan tersebut.

Pengalaman kerja menjadi faktor penting dalam penilaian seleksi, sehingga pelamar harus benar-benar mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan ini.

Selain itu, syarat lain yang tak kalah penting adalah riwayat pidana.

Pelamar CPNS dan P3K tidak boleh pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal 2 tahun.

Syarat ini bertujuan untuk menjaga integritas dan moralitas para aparatur negara.

Selain itu, pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari status kepegawaian sebelumnya, baik sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

Kualifikasi pendidikan juga menjadi persyaratan penting dalam seleksi ini.

Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: