Kabar gembira menyelimuti para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 4, golongan tertinggi di kalangan PNS, setelah Menteri Keuangan baru-baru ini mengumumkan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS, termasuk pensiunan, pada 16 Agustus 2024.
Harapan Besar bagi Para Pensiunan
Berita ini tentunya menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama mereka yang telah purna tugas. Pensiunan PNS golongan 4, yang selama ini dikenal sebagai golongan yang memiliki tanggung jawab besar dan karier panjang, akan mendapatkan kenaikan gaji yang signifikan.
Meskipun belum ada angka pasti mengenai besaran kenaikan gaji tersebut, informasi ini tetap disambut antusias oleh para pensiunan yang telah lama menunggu kabar baik ini.
Rincian Gaji Pensiunan Saat Ini
Untuk memberikan gambaran, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS golongan 4 yang berlaku saat ini:
– Pensiunan PNS Golongan 4: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
– Janda atau Duda Pensiunan PNS Golongan 4: Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500
– Pensiunan Janda atau Duda yang Ditinggal PNS Meninggal Dunia Golongan 4: Rp 1.211.400 hingga Rp 2.243.600
Proses Legislasi Masih Berlangsung
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun kabar ini sangat menggembirakan, kenaikan gaji tersebut masih berada dalam tahap pembahasan di Rancangan Undang-Undang (RUU) 2025 dan belum disahkan.