Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pidato nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 di Gedung DPR/MPR Jakarta.
Namun, dalam pidato tersebut, tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Padahal, sebelumnya telah ada sinyalemen mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS tahun 2025 belum dilakukan.
Menurutnya, prioritas utama untuk para abdi negara ke depan adalah reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.
“Nanti enggak diumumin sekarang kenaikan gaji PNS di 2025, kita tunggu ya nanti ya. Tapi kan tadi prioritasnya reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi,” kata Azwar Anas usai sidang paripurna DPR RI.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Arifin Arsyad, mengungkapkan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS di tahun 2025 akan disampaikan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Nanti Pak Prabowo lah yang umumkan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama tahun lalu, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12% untuk tahun 2024.
Namun, untuk tahun 2025, hal tersebut tidak dibahas dalam pidato pengantar RAPBN.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga sempat memberikan sinyal bahwa ada kemungkinan gaji PNS kembali naik di tahun 2025.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan belanja pegawai ASN yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa arah kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama:
1. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi: Melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi, dan layanan publik.