Kabar baik untuk seluruh pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun yang tidak memiliki KKS.
Pemerintah telah mengumumkan bantuan tunai baru yang ditujukan bagi orang tua yang memiliki anak sekolah.
Bantuan ini diberikan melalui berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan membantu anak-anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan pendidikan hingga tamat di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan tunai yang disalurkan oleh pemerintah.
PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka dapat terus bersekolah dan menyelesaikan pendidikannya.
Bantuan ini juga diperuntukkan bagi siswa yang mengalami kondisi khusus seperti yatim piatu, anak dari keluarga dengan pemegang KKS, siswa yang terkena dampak bencana alam, dan banyak lagi.
Jumlah Bantuan PIP yang Diberikan
Bantuan PIP yang disalurkan memiliki nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
Berikut adalah rinciannya:
– SD: Rp450.000 per tahun
– SMP: Rp750.000 per tahun
– SMA/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Jika pada pencairan pertama siswa hanya mendapatkan setengah dari jumlah yang disebutkan, maka di tahun yang sama mereka akan menerima pencairan kedua untuk melengkapi total bantuan yang diberikan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan Ini?
Bantuan PIP ini diprioritaskan untuk siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima KKS.
Selain itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi: