Pada bulan September 2024 mendatang, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji bulanan mereka.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji tersebut akan tetap disalurkan oleh PT Taspen tanpa ada perubahan jumlah dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS ini akan disesuaikan dengan golongan ruang mereka masing-masing.
Artinya, tidak akan ada kenaikan nominal gaji pada bulan September, sehingga para pensiunan akan menerima gaji yang sama dengan bulan Agustus 2024.
Pemerintah telah menetapkan bahwa komponen gaji bulanan yang diterima oleh para pensiunan PNS akan tetap sesuai dengan golongan ruang mereka.
Komponen-komponen ini merupakan bagian penting yang mendukung kesejahteraan para pensiunan, dan PT Taspen bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah rincian kisaran gaji pensiunan PNS pada bulan September 2024 berdasarkan golongan ruang:
Pensiunan PNS Golongan I:
– Gol Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Gol Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Gol Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Gol Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
– Gol IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– Gol IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– Gol IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– Gol IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
– Gol IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
– Gol IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
– Gol IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100