Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bocoran! Status Perangkat Desa dalam Rancangan Revisi UU Desa No. 3 Tahun 2024

Dalam beberapa waktu terakhir, suara para perangkat desa di seluruh Indonesia semakin lantang terdengar.

Mereka menyuarakan harapan besar agar status mereka sebagai abdi masyarakat diakui secara resmi, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tuntutan ini bukanlah tanpa alasan, melainkan demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan yang layak bagi mereka yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan desa.

Salah satu organisasi yang aktif memperjuangkan hal ini adalah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Baru-baru ini, PPDI telah menyampaikan daftar inventaris masalah yang mereka hadapi kepada Dirjen Bina Pemdes, yang diterima langsung oleh Sekretaris Dirjen Bina Pemdes, Ibu Faudah, M.Si.

Dalam daftar tersebut, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian, termasuk kejelasan status kepegawaian perangkat desa dan peningkatan kesejahteraan mereka.

Sayangnya, dalam undang-undang yang ada saat ini, tidak ada penjelasan yang rinci mengenai status perangkat desa.

Misalnya, dalam Undang-Undang ASN terbaru tahun 2023, perangkat desa tidak disebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari ASN atau P3K.

Akibatnya, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) juga tidak bisa memberikan kejelasan mengenai status kepegawaian mereka.

Meski demikian, PPDI tetap optimis dan berharap agar revisi PP Nomor 111 Tahun 2019 dapat memberikan solusi atas masalah ini.

Mereka mengusulkan beberapa perubahan penting, seperti penetapan Nomor Induk Kepegawaian Perangkat Desa (NPID) secara nasional, peningkatan tunjangan bagi perangkat desa, dan kejelasan mengenai seragam yang harus dikenakan.

Salah satu poin yang paling mendesak adalah peningkatan tunjangan, termasuk tunjangan purna tugas (pensiun), tunjangan jabatan, serta tunjangan anak dan istri.

Dalam revisi PP yang sedang dibahas, diusulkan agar tunjangan minimal bagi perangkat desa dinaikkan menjadi Rp2.100.000 hingga Rp2.200.000 per bulan.

Hal ini dianggap penting untuk menjamin kesejahteraan mereka, mengingat tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan desa.

Selain itu, PPDI juga mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Bupati atas usulan Kepala Desa, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: