Di tahun 2025, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dipastikan akan mendapatkan kenaikan gaji.
Meski Presiden Joko Widodo tidak secara eksplisit menyinggung hal ini dalam pidato nota keuangan 2025 pada 16 Agustus 2024, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, telah mengonfirmasi bahwa gaji PNS akan naik pada tahun 2025.
Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2025
Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa meskipun belum ada rincian terkait besaran anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, kenaikan gaji PNS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.
Kenaikan ini akan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Jika berkaca pada tahun 2024, di mana Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%, diperkirakan pola kenaikan gaji yang sama akan diterapkan pada tahun 2025.
Namun, rincian lebih lanjut mengenai persentase kenaikan dan nominal pastinya belum diumumkan.
Gaji PNS Saat Ini
Saat ini, gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok PNS:
Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan mereka.