Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah tengah mempertimbangkan sebuah wacana penting terkait perombakan skema pensiun.
Wacana ini mencuat di tengah masa transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo.
Perubahan yang sedang dibahas adalah pengenalan skema pensiun baru yang dikenal dengan sebutan “Fully Funded.”
Menurut informasi yang dikutip dari CNBC Indonesia, skema Fully Funded ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pensiun bagi PNS secara signifikan dibandingkan dengan sistem yang ada saat ini.
Ide perombakan skema ini muncul sebagai bagian dari kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyusun kebijakan reformasi perlindungan hari tua bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.
Skema Fully Funded: Harapan Baru bagi Pensiunan PNS
Skema Fully Funded ini adalah sebuah pendekatan di mana dana pensiun diinvestasikan secara mandiri oleh PNS selama masa kerja mereka, dengan harapan bahwa jumlah yang terkumpul akan memberikan manfaat pensiun yang lebih besar.
Dalam skema ini, PNS diharapkan dapat mengumpulkan dana yang cukup sehingga ketika mereka pensiun, manfaat yang diperoleh bisa mencapai angka yang lebih signifikan, bahkan hingga 1 miliar rupiah atau lebih.
Pengenalan skema Fully Funded bukanlah ide baru.
Pada tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat itu, Almarhum Pak Cahyo Kumolo, pernah mengusulkan skema ini sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS.
Saat itu, Korpri juga telah mengusulkan agar pemerintah segera merealisasikan skema ini, mengingat besarnya kebutuhan akan jaminan hari tua yang layak bagi PNS.