Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fantastis, Segini Tunjangan Kinerja PNS pada Kementerian PUPR! Capai Rp41 Juta

Setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji yang menjadi salah satu sumber utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang disediakan oleh pemerintah pusat.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran penting PNS sebagai ujung tombak pelayanan publik dan penggerak roda pemerintahan Indonesia.

Kesejahteraan PNS menjadi perhatian serius pemerintah, yang memastikan bahwa tunjangan-tunjangan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dengan adanya tunjangan ini, PNS diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik.

Tunjangan kinerja adalah salah satu komponen penting dalam total penghasilan PNS, yang besarnya bervariasi tergantung pada golongan jabatan masing-masing.

Semakin tinggi jabatan seorang PNS, semakin besar pula tunjangan yang diterima.

Tunjangan ini bukan hanya untuk sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas.

Misalnya, tunjangan kinerja di Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat mencapai angka yang cukup fantastis, dengan nominal tertinggi sebesar Rp41 juta lebih untuk kelas jabatan 17.

Berikut adalah rincian tunjangan kinerja PNS berdasarkan kelas jabatan:

Kelas jabatan 1: Rp2.575.000,00

Kelas jabatan 2: Rp3.154.000,00

Kelas jabatan 3: Rp3.980.000,00

Kelas jabatan 4: Rp4.179.000,00

Kelas jabatan 5: Rp4.607.000,00

Kelas jabatan 6: Rp4.837.000,00

Kelas jabatan 7: Rp5.079.000,00

Kelas jabatan 8: Rp6.349.000,00

Kelas jabatan 9: Rp7.474.000,00

Kelas jabatan 10: Rp8.458.000,00

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: