Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Bahagia! KPM Penerima PKH dan BPNT Ada Tambahan Bansos

Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia melalui dua program bantuan utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Kedua program ini merupakan bantuan reguler yang difokuskan pada keluarga yang kurang mampu dan rentan secara ekonomi.

PKH dan BPNT menjadi tulang punggung dalam program pengentasan kemiskinan nasional.

Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga tidak mampu, seperti kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan demikian, diharapkan kualitas hidup masyarakat miskin dapat meningkat secara bertahap.

Sebagai bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, Kemensos kerap kali memberikan bantuan sosial (bansos) tambahan bagi penerima PKH dan BPNT.

Bansos tambahan ini diantaranya berupa Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan bagi siswa usia sekolah, serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk akses layanan kesehatan.

Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan program ini belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.

Masih banyak penerima PKH yang hanya menerima bantuan dari program tersebut tanpa mendapatkan bantuan BPNT atau bansos tambahan lainnya.

Kondisi ini juga dialami oleh penerima BPNT yang tidak mendapatkan bantuan seperti PIP, CBP, atau KIS, meskipun seharusnya mereka berhak menerimanya.

Secara aturan, penerima PKH dan BPNT berada dalam kategori desil terendah, yang seharusnya menjadikan mereka prioritas dalam menerima bantuan tambahan.

Penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan, sebenarnya memiliki hak untuk menerima bansos tambahan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: