Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan informasi penting mengenai panduan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) khusus untuk guru yang telah lolos seleksi tahap dua Program Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2024.
Jadwal Lapor Diri
Berdasarkan surat edaran dari Dirjen GTK, lapor diri dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 22 hingga 28 Agustus 2024.
Bapak/Ibu diharapkan segera melakukan lapor diri di LPTK masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan lapor diri, pastikan Bapak/Ibu telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
– Scan ijazah
– Scan transkrip nilai
– SKCK
– Surat Keterangan Sehat bebas narkoba, dan dokumen lain yang relevan.
Semua dokumen ini perlu diunggah saat proses lapor diri.
Langkah-Langkah Lapor Diri
Untuk melakukan lapor diri, silakan kunjungi link berikut: ppg.kemendikbud.go.id.
Pada laman tersebut, Bapak/Ibu akan menemukan daftar LPTK yang telah mendapatkan izin, seperti IKIP Siliwangi, IKIP Saraswati, dan lainnya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Pilih LPTK yang sesuai dengan pilihan Bapak/Ibu saat piloting di SIM PKB.
2. Klik pada nama LPTK yang dipilih, misalnya IKIP Siliwangi.