Pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah peraturan terbaru terkait batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan informasi ini secara resmi, memberikan panduan baru bagi para PNS dalam memahami kapan mereka akan memasuki masa pensiun.
Inilah Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan
Batas usia pensiun bagi PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dimiliki. Berikut rincian lengkapnya:
1. Pejabat Administrasi dan Fungsional Keterampilan:
PNS yang memegang jabatan ini, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama serta muda, memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madia:
PNS dengan jabatan ini memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
3. Pejabat Fungsional Ahli Utama:
Jabatan ini memungkinkan PNS untuk pensiun pada usia 65 tahun.
Selain itu, untuk jabatan fungsional di bidang tertentu, usia pensiun juga telah ditetapkan sebagai berikut:
– Guru: 60 tahun
– Dosen: 65 tahun
– Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor): 70 tahun