Kabar baik datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang baru saja menetapkan aturan baru terkait tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, Sri Mulyani memastikan bahwa PNS akan menerima tunjangan tambahan di luar gaji pokok mereka.
Tunjangan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pegawai, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian lebih pada kinerja dan dedikasi PNS.
Salah satu tunjangan yang akan diterima oleh PNS adalah tunjangan uang makan.
Namun, perlu dicatat bahwa besaran tunjangan uang makan ini tidaklah sama untuk setiap golongan.
Maka dari itu, penting bagi PNS untuk mengetahui rincian nominal tunjangan sesuai dengan golongan mereka, mulai dari Golongan I hingga IV.
Tunjangan Uang Makan Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, tunjangan uang makan PNS dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif yang dijalani oleh pegawai.
Satuan biaya yang digunakan dalam perhitungan tunjangan ini adalah sebagai berikut:
– Golongan I dan II: Rp35.000 per orang per hari
– Golongan III: Rp37.000 per orang per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari
Misalnya, jika seorang PNS bekerja selama 22 hari kerja efektif dalam sebulan, maka total tunjangan uang makan yang diterima akan berkisar antara Rp770.000 hingga Rp902.000 per bulan.
Besaran ini tentu memberikan angin segar bagi para PNS, mengingat tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok mereka.
Tinjauan Lebih Lanjut Tentang PMK 39/2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menstandarkan biaya masukan bagi tahun anggaran 2025.
Standar ini mencakup berbagai jenis biaya, termasuk uang makan untuk PNS.