Dalam beberapa minggu terakhir, topik seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah menjadi sorotan publik.
Berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan berlomba-lomba mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk tahun ini, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan total 1.230 formasi yang terbagi dalam 12 unit kerja, pengumuman ini menjadi perhatian khusus bagi mereka yang bermimpi berkarir di dunia birokrasi.
Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar, ada baiknya Anda mengetahui lebih dalam mengenai hal yang selalu menjadi daya tarik utama bagi para pencari kerja di sektor pemerintah: gaji dan tunjangan.
Kemenkeu, sebagai salah satu instansi yang paling bergengsi, memiliki struktur gaji yang kompetitif dan tunjangan kinerja yang menggiurkan.
Formasi dan Kualifikasi Khusus di Kemenkeu
Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui Nomor PENG-01/PANREK/2024, Kemenkeu menjelaskan bahwa dari total 1.230 formasi yang dibuka, 1.159 di antaranya ditujukan untuk kebutuhan umum.
Selain itu, terdapat beberapa formasi khusus yang dialokasikan untuk berbagai kelompok, termasuk:
– Lulusan Terbaik (Cumlaude): 5 formasi
– Penyandang Disabilitas: 25 formasi
– Putra-Putri Papua: 15 formasi
– Putra-Putri Kalimantan: 26 formasi
Dengan diversifikasi formasi ini, Kemenkeu menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon pelamar.
Mengupas Tuntas Gaji Pokok PNS di Kemenkeu
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS di Kemenkeu, seperti halnya di instansi lainnya, diatur berdasarkan golongan.
Gaji pokok ini berkisar dari Rp1,68 juta untuk golongan terendah hingga Rp6,37 juta untuk golongan tertinggi.
Berikut rincian gaji pokok untuk setiap golongan:
– Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
– Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
– Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700