Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 semakin mendekat, dan para peserta kini dihadapkan pada tantangan besar untuk melampaui nilai batas minimal atau yang lebih dikenal dengan istilah “passing grade” pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Lalu, berapa sebenarnya nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk pelamar jalur umum dan khusus? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan Resmi Passing Grade SKD CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024, telah ditetapkan nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh setiap peserta SKD CPNS.
Nilai ini menjadi tolok ukur bagi peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jika nilai yang diperoleh peserta melampaui passing grade yang telah ditentukan, maka peserta akan dinyatakan lolos SKD dan dapat mengikuti SKB.
Passing Grade SKD CPNS untuk Pelamar Umum dan Khusus
Dalam SKD CPNS 2024, terdapat tiga jenis tes yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut adalah rincian passing grade yang harus dipenuhi oleh peserta berdasarkan formasi yang dilamar:
1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi Khusus Lulusan Cumlaude/Dengan Pujian
Nilai Kumulatif SKD Minimal: 311
TIU Minimal: 85
3. Formasi Khusus Diaspora
Nilai Kumulatif SKD Minimal: 311
TIU Minimal: 85
4. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
Nilai Kumulatif SKD Minimal: 286
TIU Minimal: 60
5. Formasi Khusus Putra/Putri Wilayah Papua