Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru saja merilis mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah Tahun Anggaran 2024.
Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Informasi ini sangat penting terutama bagi para guru non-ASN yang telah mengabdikan diri di sekolah negeri.
Dalam mekanisme ini, tidak semua guru honorer bisa mendaftar sebagai P3K guru di tahun 2024.
Seleksi ini menitikberatkan pada urutan prioritas yang sudah ditetapkan, dan salah satu kriteria utama adalah pelamar prioritas, yang merupakan guru yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi P3K guru tahun 2021.
Ini berarti, guru yang lulus passing grade di tahun 2022 dan 2023 tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas.
Selain itu, terdapat juga prioritas bagi guru honorer kategori 2 (THK-2) yang masih aktif mengajar di instansi pemerintah dan terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, dengan minimal masa kerja dua tahun atau empat semester, mereka juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini.
Namun, bagi guru yang tidak terdaftar di Dapodik atau memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, peluang mereka untuk mengikuti seleksi P3K 2024 ini sangatlah kecil.
Mekanisme seleksi P3K 2024 juga mengatur bahwa pelamar yang memiliki ijazah minimal S1 atau D4 berhak untuk mendaftar.
Ada pengecualian untuk wilayah otonomi khusus seperti Papua, di mana pelamar tidak diwajibkan memiliki ijazah S1 atau D4 namun harus bersedia untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka ke jenjang tersebut setelah dinyatakan lulus seleksi.
Bagi pelamar yang berkualifikasi pendidikan menengah atau sederajat, terutama untuk jabatan guru taman kanak-kanak dan SD, mereka harus telah mengikuti pendidikan guru selama dua tahun.
Guru dengan kualifikasi pendidikan di bawah jenjang sarjana juga diharapkan untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka ke jenjang sarjana atau D4 jika mereka berasal dari wilayah dengan otonomi khusus seperti Papua.