Gaji BPD Desa Terbaru, Tugas Pokok serta Fungsi Sesuai UU
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah lama menjadi garda terdepan dalam menjembatani suara masyarakat desa dengan pemerintah desa.
Lembaga ini tidak hanya berperan sebagai pengawas kinerja pemerintah desa, tetapi juga sebagai penyampai aspirasi masyarakat yang ada di tingkat desa.
Peran strategis yang dijalankan oleh BPD semakin diakui, terutama setelah adanya kenaikan gaji dan tunjangan bagi para anggotanya pada tahun 2024.
Namun, apa sebenarnya yang mendasari peningkatan gaji ini?
Dan bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja BPD dan kesejahteraan masyarakat desa?
Kenaikan Gaji: Apresiasi atau Strategi?
Di Kota Kotamobagu, misalnya, gaji dan tunjangan BPD mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua BPD kini menerima gaji sebesar Rp 1.200.000 per bulan, Wakil Ketua dan Sekretaris BPD masing-masing Rp 1.100.000, sementara anggota BPD mendapatkan Rp 1.000.000 per bulan.
Jumlah ini mengalami peningkatan dari kisaran Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 di tahun sebelumnya.
Apakah ini semata-mata bentuk apresiasi atas kerja keras mereka, atau ada alasan lain yang mendasarinya?
Kenaikan ini, menurut berbagai sumber, sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mengakui peran penting BPD dalam pembangunan desa.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh, kenaikan gaji ini juga bisa dianggap sebagai strategi untuk memastikan bahwa BPD terus memainkan perannya secara optimal dalam menjaga stabilitas dan kemajuan desa.
Tugas dan Fungsi BPD: Lebih dari Sekadar Pengawas
Peran BPD tidak terbatas hanya pada pengawasan kinerja pemerintah desa.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tugas pokok yang mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan desa, hingga penyusunan usulan rencana pembangunan desa.
Selain itu, BPD juga memiliki fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 Tahun 2016, yang menegaskan peran BPD dalam pengawasan, koordinasi pembangunan, pengembangan potensi desa, serta penyelesaian sengketa di tingkat desa.