Seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 menjadi sorotan, terutama bagi para tenaga honorer yang berharap untuk mendapatkan posisi sebagai P3K penuh waktu.
Namun, meskipun berhasil meraih peringkat terbaik dalam seleksi, kesempatan mereka untuk diangkat sebagai P3K penuh waktu tidaklah pasti.
Pemerintah, melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), telah menetapkan mekanisme dan aturan seleksi P3K 2024 yang sepenuhnya ditujukan untuk pendataan tenaga honorer dan non-ASN.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Jumlah formasi P3K yang disediakan pada tahun ini mencapai 1.031.554 formasi, namun hal ini belum cukup untuk mengakomodir seluruh tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mencapai 1,7 juta orang.
Artinya, sekitar 700.000 honorer yang sudah masuk dalam database BKN belum bisa diangkat menjadi P3K tahun ini.
Salah satu persoalan yang muncul adalah terkait tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan atau jejak pengabdiannya.
Lebih lanjut, honorer yang berhasil meraih peringkat terbaik dalam seleksi P3K 2024 juga bisa saja hanya diangkat sebagai P3K per waktu, bukan penuh waktu.
Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Abas Subagja.
Menurut Abas Subagja, honorer yang tidak mendapatkan lowongan formasi yang sesuai, namun memperoleh peringkat terbaik dalam seleksi, akan diusulkan menjadi P3K per waktu.