Ada kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), janda, dan duda mereka.
Gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan sebesar 4% mulai September 2024.
Kenaikan ini berlaku sesuai dengan peraturan terbaru yang telah disahkan oleh pemerintah.
PT Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan gaji pensiunan, telah menjadwalkan pencairan pada awal bulan September, tepatnya pada tanggal 1.
Meskipun tanggal 1 September jatuh pada hari Minggu, pencairan gaji tetap akan dilakukan seperti biasa.
Ini menjadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS yang sudah menanti-nantikan kenaikan gaji ini.
Berdasarkan aturan terbaru, gaji pensiunan PNS akan meningkat lebih tinggi dibandingkan dengan PNS yang masih aktif bekerja.
Mengapa demikian? Karena pensiunan sudah tidak menerima tunjangan tambahan yang biasanya diperoleh oleh PNS aktif, seperti tunjangan kinerja.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Peningkatan sebesar 4% ini berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS, termasuk janda dan duda.
Berikut rincian kenaikan gaji pensiunan berdasarkan golongan:
– Golongan I: Pensiunan PNS akan menerima gaji sebesar Rp1.311.072.
– Golongan II: Gaji yang diterima berkisar antara Rp1.311.072 s/d Rp1.540.224.
– Golongan III: Pensiunan di golongan ini akan menerima gaji sekitar Rp1.934.240.
– Golongan IV: Pensiunan PNS di golongan ini akan menerima gaji maksimal sebesar Rp2.379.440.
Kenaikan ini tentunya menjadi angin segar bagi para pensiunan yang mengandalkan pendapatan dari tunjangan pensiun mereka.