Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Mudah Cek Penerima PIP Agustus 2024 di pip kemdikbud go id

Program Indonesia Pintar (PIP) telah memasuki termin kedua untuk periode pencairan bulan Agustus 2024.

Bantuan sosial (bansos) ini sangat dinantikan oleh para siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan akses pendidikan yang lebih merata.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos PIP Agustus 2024, penting untuk segera mengecek status penerimaan melalui laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id.

Mengenal Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Baca Juga:  SP2D SUDAH TURUN? BERIKUT INI DAFTAR DAERAH YANG CAIR LEBIH DULU UNTUK PKH BPNT 23 JULI 2024

Program ini mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar yang lebih baik.

Dengan adanya PIP, diharapkan anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan hingga lulus pendidikan menengah, baik melalui jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK, maupun jalur nonformal seperti paket A hingga C serta pendidikan khusus.

Dana yang diterima dari PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, hingga membiayai transportasi, uang saku, dan biaya kursus atau les tambahan.

Baca Juga:  Akhirnya Diumumkan! Nama-Nama KPM PKH BPNT Yang Resmi Dicoret Tidak Cair Juli

Selain itu, dana ini juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan praktik tambahan dan magang bagi siswa yang menempuh pendidikan kejuruan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PIP?

Penerima bantuan sosial PIP adalah siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan telah ditandai sebagai ‘Layak PIP’ dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

Berikut adalah beberapa kategori peserta didik yang berhak menerima bansos PIP:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KIP.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: